Segelintir Kehidupan Pejuang Pangan: Polemik Sertifikasi Kehalalan Pangan

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 24 November 2012

Polemik Sertifikasi Kehalalan Pangan



Saat ini baik produsen maupun konsumen nampaknya sudah dapat bernapas lega untuk masalah labelisasi kehalalan suatu produk pangan. Setelah sekian lama dibahas dan diperdebatkan, akhirnya tercapailah sebuah kesepakatan mengenai labelisasi pangan demi terjaminnya suatu panganan yang bermutu, bergizi dan halal .

Namun dalam penerapannya belum ditemukan jalan keluar yang terang. Meski terlihat dari hasil analisis kondisi di LPPOM MUI yang menunjukkan bahwa jumlah produk bersertifikasi halal terus meningkat dari tahun ketahun, namun bila dilihat dari presentase jumlah jenis produk pangan yang beredar dengan yang telah bersertifikasi halal baru mencapai 37% saja. Dari 113.315 produk yang beredar hanya 41.695 saja yang memiliki sertifikasi halal.


Dari hasil survey yang dilakukan pada beberapa perusahaan pangan yang ada di Indonesia, ternyata didapati bahwa adanya birokratisme dalam proses sertifikasi halal. Secara umum permasalahan yang kerap terjadi diantaranya kendala dalam pembuatan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan biaya sertifikasi kehalalan, utamanya bagi industri kecil yang baru memulai usaha. Selain itu sukarnya dalam mendapat formulir pendaftaran produk halal, melengkapi dokumen pendukung, pengajuan bahan baru, serta jarak dan waktu yang ditempuh untuk memperoleh sertifikat halal.

Selain itu publikasi mengenai sertifikasi halal belum sepenuhnya berjalan, seperti industri kecil dan RPH yang ternyata tidak mendapat pendalaman mengenai sertifikasi halal ini,tidak seperti halnya dengan industri lain yang sudah mendapatkan seminar dan pelatihan terlebih dahulu. Ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam proses tersebut.
Dan banyak diantara perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi halal tersebut yang merasa diperlukannya perbaikan dan percepatan proses serta biaya yang perlu dipertimbangkan utamanya bagi industri kecil seperti distributor pangan, restoran kecil, dan usaha katering.

Sumber: http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/51185

Tidak ada komentar:

Posting Komentar